PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya membuka secara resmi Pelatihan Penjamah Makanan Sertifikat Penyuluhan Pengamanan Pangan Golongan (SPPG) di Gedung Ditlantas Polda Kalimantan Tengah. Pelatihan ini diikuti oleh puluhan penjamah makanan dari berbagai sektor, termasuk restoran, katering, industri makanan, serta penyelenggara makanan institusi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengolah makanan yang aman dan sehat.
Keamanan pangan merupakan isu kesehatan masyarakat yang sangat penting. Makanan yang tidak diolah dengan baik dapat menjadi sumber penyakit dan membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, penjamah makanan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang hygiene dan sanitasi pangan.
Kepala Dinas Kesehatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan penjamah makanan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya keracunan makanan dan penyakit bawaan makanan. Setiap penjamah makanan wajib memiliki sertifikat sebagai bukti bahwa mereka telah memahami prinsip-prinsip keamanan pangan.
“Penjamah makanan memiliki peran sangat penting dalam menjaga keamanan pangan. Makanan yang tidak aman bisa menyebabkan keracunan hingga kematian. Oleh karena itu, setiap penjamah makanan harus dilatih dan bersertifikat. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap kesehatan masyarakat,” tegas Kadinkes.
Materi pelatihan mencakup prinsip-prinsip hygiene dan sanitasi makanan, personal hygiene penjamah makanan, pengolahan makanan yang aman, penyimpanan bahan makanan, pencegahan kontaminasi silang, serta penanganan keracunan makanan. Peserta juga diberikan praktik langsung tentang teknik pengolahan makanan yang benar.
Para peserta pelatihan yang terdiri dari koki, juru masak, petugas katering, dan penjamah makanan dari berbagai sektor menunjukkan antusiasme tinggi. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber tentang berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan makanan sehari-hari.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Pengamanan Pangan Golongan (SPPG) yang berlaku selama 5 tahun. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap penjamah makanan dan menjadi syarat dalam pengurusan izin usaha makanan.
Dinkes Palangka Raya berkomitmen untuk terus menggelar pelatihan penjamah makanan secara berkala untuk menjangkau seluruh penjamah makanan di Palangka Raya, sehingga keamanan pangan di kota ini semakin terjamin demi kesehatan masyarakat.













